Pelayanan pertanahan mengacu pada serangkaian layanan yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan terkait, yang bertujuan untuk memfasilitasi berbagai urusan yang berkaitan dengan tanah dan properti. Layanan ini meliputi pendaftaran tanah, pemeliharaan data pertanahan, pengukuran dan pemetaan, serta berbagai jenis permohonan yang berkaitan dengan hak atas tanah seperti peralihan hak, roya, dan hak tanggungan. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung memiliki inovasi KERTAGOSA (Kegiatan Layanan Pertanahan Goes to Nusa Penida) yang sudah berlangsung selama 2 pekan setiap hari jumat dari pukul 09.00 s/d 15.00 wita bertempat di Kantor Camat Nusa Penida. Antusias masyarakat Nusa Penida terkait pelaksanaan pelayanan ini sangat luar biasa terbukti halnya dengan banyaknya kunjungan masyarakat untuk mengurus masalah pertanahan yang mereka hadapi sehingga mendapatkan solusi terkait permasalahannya. Kedepannya inovasi-inovasi seperti ini dapat di laksanakan berkelanjutan sehingga masyarakat Nusa Penida tidak perlu lagi harus ke kota Semarapura untuk mengurus permasalahan pertanahan.
