Pelayanan ini diperuntukkan bagi para Perangkat Desa untuk memverifikasi Berkas Usulan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta BKK Kabupaten Kepada Desa. Dalam Pelayanan ini sudah dicantumkan tahapan dan persyaratan dalam membuat pelayanan tersebut.