Pelayanan ini ditujukan untuk masyarakat Nusa Penida yang ingin memiliki Surat Izin Usaha untuk Dagangan atau Usaha yang sedang dibuat/dikelola. Layanan ini merupakan tahapan dan persyaratan dalam mengurus Penerbitan Izin Usaha. Sebuah Izin Usaha merupakan Legalisasi atas keberadaan Usaha Dagang yang dibuat atau dikelola dan nantinya dapat digunakan untuk tahapan izin yang lain.